Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor. (PPA 2024, hal 59)
Deskripsi capaian kompetensi peserta didik berisi informasi tentang kompetensi yang sudah dicapai dan kompetensi yang perlu ditingkatkan. Deskripsi ditulis menggunakan kalimat positif dan memotivasi. Deskripsi ini berdasarkan capaian peserta didik terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan per mata pelajaran. (PPA 2024, hal 59). Dalam penyusunan deskripsi capaian kompetensi, pendidik harus mengidentikasi capaian kompetensi tertinggi dan terendah.
Jika dikaitkan dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP), terdapat aturan dalam PPA 2024 halaman 48 sbb: Para pendidik menyepakati bahwa rentang nilai 0-55 belum masuk kategori ketercapaian dan 56-100 sudah masuk kategori ketercapaian. Penentuan rentang angka ini dapat merujuk pada BAB III. Sebelum menyepakati rentang nilai, pendidik terlebih dahulu menentukan kriteria/indikator ketercapaian tujuan pembelajaran. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Pendidik membuat kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, bukan hanya berupa angka.
Berdasarkan kategori tersebuat satuan pendidikan dapat membuat interval peneskripsian capaian hasil belajar raport kurikulum merdeka sbb:
- Menunjukkan penguasaan yang sangat baik
- Menunjukkan penguasaan yang baik
- Menunjukkan penguasaan yang kurang baik
- Perlu pendampingan/bimbingan