Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Asesmen sumatif dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Asesmen sumatif digunakan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran. (PPA 2024 h-5).
Pendidik menentukan kriteria ketercapaian dan menyampaikannya pada peserta didik, sehingga mereka memahami ekspektasi yang perlu dicapai. (PPA 2024 h-8).
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. (PPA 2024 h-28).
Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran ataupun modul ajar. (PPA 2024 h-29).
Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen, karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti (evidence) bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran. (PPA 2024 h-29).
Ketercapaian tujuan pembelajaran tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria. Yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70-85, 85-100, dan sebagainya). Penetapan angka interval diperoleh berdasarkan ciri/kriteria, atau deskripsi dalam rubrik penilaian. Dengan kata lain, sebelum Pendidik menetapkan angka pada interval nilai, pendidik perlu terlebih dahulu menetapkan kriteria atau deskripsi ketercapaian. (PPA 2024 h-29).
Dengan demikian, kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya: 1. menggunakan deskripsi kriteria; 2. menggunakan rubrik; 3. menggunakan skala atau interval nilai; 4. menggunakan persentase, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya. (PPA 2024 h-29).
Contoh: Para pendidik menyepakati bahwa rentang nilai 0-55 belum masuk kategori ketercapaian dan 56-100 sudah masuk kategori ketercapaian. Penentuan rentang angka ini dapat merujuk pada BAB III. Sebelum menyepakati rentang nilai, pendidik terlebih dahulu menentukan kriteria/indikator ketercapaian tujuan pembelajaran. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Pendidik membuat kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, bukan hanya berupa angka. (PPA 2024 h-48)
Contoh KKTP yang memuat asesmen beragam untuk melayani keberagaman karakteristik peserta didik. (Tidak ada format baku)
Semoga Bermanfaat.
Bacaan lainnya:
Aplikasi Raport Kurikulum Merdeka
Aplikasi Raport dikembangkan berdasarpan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka tahun 2024.
Aplikasi Raport Projek P5 Kurikulum Merdeka
Aplikasi Raport Projeck dikembangkan berdasarpan Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila tahun 2022/2024.
Aplikasi Supervisi Akademik Kurikulum Merdeka
Aplikasi ini bersifat Online Ofline. Maknanya, proses pengumpulan data dikemas pada kuosioner online, sehingga kepala sekolah maupun tim supervisor cukup menggunakan HP Smartphone untuk melakukannya.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar