(PPA 2024 halaman 22)
Setiap pendidik perlu memiliki rencana pembelajaran untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai tujuan pembelajaran. Rencana pembelajaran ini dapat berupa: (1) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), atau (2) dalam bentuk modul ajar.
1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dapat dibuat dengan sederhana, sehingga tidak menimbulkan beban administratif bagi pendidik. Komponen minimum yang harus terdapat dalam RPP adalah: Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran.
Ketika pendidik telah memiliki tiga komponen ini dalam mengajar, ia telah memenuhi kewajiban dalam perencanaan pembelajaran. Namun demikian, pendidik dapat mengembangkan RPP dalam bentuk yang lebih lengkap yang disebut Modul Ajar.
2. Modul Ajar
Modul ajar sekurang-kurangnya berisi tujuan, langkah, asesmen, serta media pembelajaran yang dapat membantu pendidik dalam melaksanakan pembelajaran.
Satu modul ajar biasanya berisi rancangan pembelajaran untuk satu atau lebih tujuan pembelajaran berdasarkan alur tujuan pembelajaran yang telah disusun.
Pendidik memiliki keleluasaan untuk memilih dan memodifikasi contoh-contoh perencanaan pembelajaran yang tersedia atau mengembangkan perencanaan pembelajaran sendiri, sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan karakteristik peserta didik.
(Sumber: PPA 2024 halaman 22)
Semoga Bermanfaat.
Bacaan lainnya:
Aplikasi Raport Kurikulum Merdeka
Aplikasi Raport dikembangkan berdasarpan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka tahun 2024.
Aplikasi Raport Projek P5 Kurikulum Merdeka
Aplikasi Raport Projeck dikembangkan berdasarpan Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila tahun 2022/2024.
Aplikasi Supervisi Akademik Kurikulum Merdeka
Aplikasi ini bersifat Online Ofline. Maknanya, proses pengumpulan data dikemas pada kuosioner online, sehingga kepala sekolah maupun tim supervisor cukup menggunakan HP Smartphone untuk melakukannya.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar